Selasa, 16 Agustus 2011

AKREDITASI MA NW SAMAWA SUMBAWA BESAR

Akreditasi : Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) , akreditasi adalah kegiatan  yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala

Berdasarkan Undang-undang tersebut MA NW Samawa Sumbawa Besar melaksanakan Akreditasi kembali pada tanggal 15 s/d 16 Agustus 2011. Pelaksanaan akreditasi pada tahun ini jauh berbeda dengan akreditasi sebelumnya ungkap sunardi, S.Pd.I di ruang kerja. Harapan demi harapan terus dilontarkan oleh semua guru, dan staf tata usaha MA NW Samawa supaya akreditasi tahun ini sukses dengan nilai yang memuaskan. Disamping itu persiapan yang cukup awal apalagi menjelang H- 1 s/d 4 suasana madrasah  cukup menegangkan. Para Ibu dan Bapak Guru MA NW Samawa rela meninggalkan suami istri dan anak-anaknya demi suksesnya pelaksanaan akreditasi tahun ini. KENAPA TIDAK DARI DULU......... ungkap salah satu dewan guru dalam suasana keakraban disela-sela persiapan akreditasi. hasil akreditasi MA NW SAMAWA pada waktunya nanti silahkan klik http://www.ban-sm.or.id/